Ini Dukungan Pemerintah untuk UKM Berorientasi Ekspor

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman menjelaskan salah satu upaya pemerintah agar Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bertahan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan membantu UKM berorientasi ekspor dengan pembiayaan (kredit modal kerja / reinvestasi) pelatihan, dan pembinaan seperti Program Penugasan Khusus Ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

"Kami berharap LPEI sebagai pelaksana harus selalu kreatif, inovatif membantu ekspor UMKM untuk bisa mengcover UMKM, mencakup UMKM terdampak, melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder aktif, melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang memiliki potensi ekspor. Tujuannya, untuk membantu UKM yang berorientasi ekspor mendapatkan kredit modal kerja ataupun reinvestasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri internasional maupun nasional," katanya dalam webinar "Dukungan Terhadap Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor" pada Selasa, (08/09) di Jakarta. 

Melalui LPEI, pemerintah memberi penugasan khusus untuk meningkatkan ekspor UMKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Kemenparekraf, KemenkopUMK, meluncurkan program penugasan khusus secara formal dengan menerbitkan KMK 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka Mendukung sektor UMKM berorientasi Ekspor. 

Program yang dilaksanakan LPEI ini memiliki beberapa kriteria, yaitu: 

1 UKM memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung 

2 UKM minimal menjalankan usaha 2 tahun

3 UKM Dimiliki WNI

4 Kolektibilitas lancar

5 Tidak sedang dalam proses klaim atau utang atau suborgasi

6 Melaksanakan kegiatan usahanya dalam negeri

7 Memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor

Kemudian, persyaratan dari sisi plafonnya ada dua. Untuk usaha kecil sebesar Rp500 juta s.d Rp2 miliar, untuk usaha menengah sebesar Rp2 miliar s.d Rp15 miliar. Tenor kredit maksimal 5 tahun untuk kredit investasi, sedangkan untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun. (p/ab)